SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025

SwaraWarta.co.idSIM mati apakah bisa diperpanjang 2025? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan penting untuk memperpanjangnya sebelum habis.

Lalu, bagaimana jika SIM sudah mati, apakah masih bisa diperpanjang di tahun 2025? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Perpanjangan SIM Mati di Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM yang telah habis masa berlakunya (mati) sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, terdapat pengecualian khusus terkait perpanjangan SIM mati. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga :  2 Korban Kebakaran Maut Glodok Plaza Diserahkan ke Pihak Keluarga

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu tanggal 8-19 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang waktu tersebut, maka SIM akan dianggap mati dan harus membuat SIM baru.
  • Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 1

Tips agar SIM Tidak Mati

  • Catat tanggal masa berlaku SIM Anda.
  • Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
  • Manfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjangan yang lebih mudah.
Baca Juga :  Resep Cimol Kopong Bandung, Nostalgia Jajanan Sd

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan dispensasi yang diberikan, Anda dapat memastikan SIM Anda selalu aktif dan terhindar dari masalah hukum saat berkendara.

Oleh karena itu, pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Namun, ada dispensasi khusus pada periode libur Lebaran 2025. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

 

Berita Terkait

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan
Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya
Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo
Gubernur Maluku Tinjau Langsung Lokasi Bentrokan di Seram Utara, Imbau Warga Tetap Damai
Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan
15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel
Timnas U-17 Indonesia Raih Kemenangan Berharga atas Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025
Walid Ahmad: Remaja Palestina yang Tewas di Penjara Israel, Dikenal sebagai Pencetak Gol Terbanyak

Berita Terkait

Saturday, 5 April 2025 - 10:04 WIB

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 April 2025 - 09:50 WIB

Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Berkurang, Ternyata Ini Penyebabnya

Saturday, 5 April 2025 - 09:45 WIB

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 April 2025 - 09:39 WIB

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru: Wakil Komisi I DPR Desak POM TNI Berikan Keterangan Transparan

Saturday, 5 April 2025 - 09:30 WIB

15 Pekerja Bantuan Palestina Tewas, Bukti Forensik Ungkap Dugaan Eksekusi oleh Israel

Berita Terbaru

Berita

Libur Lebaran, Telaga Ngebel Diserbu Ribuan Wisatawan

Saturday, 5 Apr 2025 - 10:04 WIB

Berita

Tim Patroli Gabungan Amankan Balon Udara Ilegal di Ponorogo

Saturday, 5 Apr 2025 - 09:45 WIB