Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Penetapan ini dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyita 24 karung pupuk subsidi dan satu mobil angkutan yang digunakan dalam pendistribusian tersebut. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut tidak ditahan.

Kepala Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet mobil angkutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja,” kata Fajar, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  PKS Hendak Koalisi, Pengamat Nilai Adanya Penolakan

Sementara itu, orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (38), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia diketahui membeli pupuk subsidi dari sebuah kios, lalu berencana menjualnya kembali di wilayah sekitarnya.

Meski sudah berstatus tersangka, A tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ekonomi.

“Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline
Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas
Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut
vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis
Suami Siri Mantan Artis Sekar Arum Diperiksa Terkait Kasus Uang Palsu, Mengaku Tidak Tahu

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 11:25 WIB

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Wednesday, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:43 WIB

Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Teknologi

Lupa Kode? Begini Cara Reset MFA ASN Digital BKN

Wednesday, 16 Apr 2025 - 11:31 WIB