SwaraWarta.co.id – Rahmat Setiawan, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan KPU pada periode 2017–2020, mengungkapkan bahwa Komisioner KPU Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Rahmat saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menyeret nama Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat, 25 April 2025.
Dalam persidangan, jaksa bertanya apakah Hasto pernah bertemu dengan Wahyu Setiawan. Rahmat menjawab singkat, “Pernah.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut terjadi pada Agustus 2019, saat berlangsung rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif 2019. Lokasi pertemuan berada di ruang kerja Wahyu Setiawan, dan menurut Rahmat, ada juga saksi dari partai lain yang hadir.
“Pertemuan itu terjadi pada bulan Agustus 2019 saat pleno rapat rekapitulasi terbuka,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, selama ia bekerja di KPU, dirinya hanya mengetahui satu kali pertemuan antara Hasto dan Wahyu, yaitu pada momen tersebut.
“Seingat saya pertemuan itu hanya satu kali pada saat acara rapat pleno sidang terbuka rekapitulasi Pileg 2019,” ujarnya. Rahmat juga mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan dalam pertemuan antara kedua tokoh tersebut.
Meski begitu, Rahmat mengaku tidak tahu apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia hanya tahu bahwa pertemuan itu terjadi, tapi tidak terlibat dalam percakapannya.
“Saya tidak tahu isi pembicaraan antara Pak Hasto dan Pak Wahyu,” ujar Rahmat kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diduga untuk memuluskan langkah Harun Masiku agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019–2024.