Swarawarta.co.id – Polsek Sukorejo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor.
Pelaku menggunakan modus pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada awal Maret 2025, ketika pelaku, Roji, meminjam sepeda motor milik Sunaryo dengan alasan hendak membeli rokok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pelaku tidak kunjung kembali setelah berjam-jam berselang.
“Memang benar, Polsek Sukorejo mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motot di wilayah Desa Kedungbanteng,” kata Iptu Agus.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sukorejo. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sepeda motor yang digelapkan.
Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp12,7 juta. Pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dan terancam hukuman penjara.
“Kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana taksir Rp12,7 juta,” katanya.