Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap penjualan obat keras terlarang di sebuah konter handphone di Desa Limusnunggal, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penjual dan barang bukti berupa obat keras berbagai merek, seperti Tramadol dan Hexymer, disita.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, mengatakan bahwa keberadaan penjualan obat terlarang berkedok konter HP diketahui dari aduan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia terjun langsung mendatangi lokasi dan menangkap penjual obat sekaligus penjaga konter handphone.
“Itu kemarin jam 13.00 WIB penangkapannya. Kita amankan 10 lembar (obat keras), rencananya sorenya mau dikirim lagi (oleh pemasok), tapi keburu kita tangkap,” kata Kompol Edison ketika dimintai konfirmasi, Selasa (15/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, Kompol Edison mengamankan satu pelaku yang sedang duduk di belakang etalase.
Penggeledahan kemudian dilakukan dan sejumlah obat terlarang berbagai jenis dan merek diamankan dari dalam kotak di etalase berisi handphone dan voucher isi ulang.
“Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sejumlah obat terlarang jenis Triple G, Hexymer, dan Tramadol,” kata Kompol Edison.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa pelaku baru beroperasi selama 4 bulan dan sebelumnya berjualan di Bekasi.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut untuk mengetahui jaringan dan sumber obat terlarang yang dijual oleh pelaku.
“(Pelaku beraksi) dua bulan, itu pindahan dari pangkalan 8 Bekasi,” kata Edison.
“Keberhasilan Polsek Cileungsi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan obat terlarang di wilayah Cileungsi serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat,” imbuhnya.