Swarawarta.co.id – Kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembuangan janin yang sempat menghebohkan warga Tangerang Selatan.
Kejadian ini melibatkan dua tersangka, masing-masing berinisial AT dan SG, yang diduga memiliki hubungan tanpa status atau HTS.
“Bahwa janin laki-laki itu merupakan hasil hubungan tanpa status dari kedua tersangka yang sudah terjalin sekitar setahun lalu,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 9 April 2025, ketika seorang pria, AT, tertangkap tangan oleh warga saat hendak membuang janin berusia sekitar empat bulan di kawasan Boulevard Bintaro Jaya, tepatnya di dekat Mitra 10, sekitar pukul 22.00 WIB.
Video penangkapan AT oleh warga dan sekuriti sempat viral di media sosial Instagram melalui akun @seputartangsel.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan tanpa ikatan pernikahan antara AT dan SG.
Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Muhibbur Rohman, SG diketahui hamil pada Desember 2024.
Namun, SG memilih menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat yang diperolehnya melalui media sosial TikTok.
“Setelah itu SG membeli dua butir pil penggugur kandungan pada Januari 2025, namun tidak ada reaksi dari obat tersebut, kemudian pada akhir Maret 2025, SG membeli lagi delapan butir dengan harga Rp700 ribu,” ucapnya.
Kasus pembelian obat tersebut kini juga sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Setelah kandungan keluar dari tubuh SG pada hari kejadian, ia memutuskan untuk memotong janin tersebut dan menyuruh AT untuk membuangnya secara diam-diam.
Tindakan ini akhirnya gagal setelah warga sekitar mencurigai gerak-gerik AT dan langsung mengamankannya.
Polisi menegaskan bahwa keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana terkait pengguguran kandungan secara ilegal serta pembuangan jenazah secara tidak pantas.
Selain itu, aparat juga mendalami peredaran obat penggugur kandungan yang didapat dari platform digital, yang diduga marak tanpa pengawasan.
Kejadian ini menjadi pengingat akan bahaya penggunaan obat-obatan tanpa resep, terlebih dalam konteks yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran produk ilegal di media sosial yang dapat menjerumuskan pada tindakan pidana.