Swarawarta.co.id – Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap empat orang debt collector yang terlibat dalam aksi pengeroyokan di halaman Polsek Bukitraya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
“Kita sudah mengamankan 4 orang tersangka dan nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka yang lain,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom, kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.