Swarawarta.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkap penemuan uang tunai dalam bentuk valuta asing setara Rp5,5 miliar saat menggeledah kediaman Hakim Ali Muhtarom.
Ali merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus bebas tiga terdakwa korporasi dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada periode 2021–2022.
Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4) lalu, di rumah Ali yang berlokasi di kawasan Jepara, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok dengan mata uang asing (pecahan) 100 USD. Jadi kalau kita setarakan dikisaran Rp5,5 miliar ya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).
Menurut Harli, uang tersebut ditemukan tersimpan di bawah ranjang, setelah tim penyidik menerima informasi langsung terkait lokasi penyimpanannya dari pihak Ali Muhtarom sendiri.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.