SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hakim yang terlibat dalam kasus suap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Yusril menjelaskan bahwa proses hukum ini tergantung pada apakah ada bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi dilihat perkembangannya apakah cukup bukti atau tidak,” kata Menko Yusril
Yusril juga mengatakan bahwa perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk memastikan apakah bukti yang ada cukup atau tidak.
Sebelumnya, pada Minggu (13/4), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Mereka adalah bagian dari majelis hakim yang memutuskan untuk melepaskan terdakwa dalam kasus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga hakim itu diduga menerima suap hingga miliaran rupiah melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada waktu itu.
Sebagai informasi, MAN sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Sabtu (12/4).