Swarawarta.co.id – Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar mengejutkan dari mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah tertangkap tangan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu, 2 April 2025.
Kepolisian mengungkap bahwa bukan kali pertama Sekar Arum menggunakan uang palsu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, dalam pengakuannya kepada penyidik, ia sempat menyumbangkan uang senilai Rp 10 juta yang diduga palsu ke kotak amal di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
“Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran dia. Katanya buat masukin ke mana, ke kotak amal,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Selasa (15/4/2025)
Meski pengakuan ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut, polisi telah mengonfirmasi bahwa Sekar mengetahui uang tersebut bukanlah uang asli.
Disebutkan pula bahwa Sekar mendapatkan uang tersebut dari temannya, yang kini juga tengah dilacak keberadaannya oleh pihak berwajib.
Penangkapan Sekar berawal dari laporan petugas keamanan mal yang mencurigai transaksi yang ia lakukan.
Setelah diamankan oleh satpam, Sekar langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini, Sekar Arum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Atas perbuatannya, ia telah resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan intensif.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa siapa pun, tanpa memandang latar belakang, tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang belakangan ini semakin marak terjadi.