SwaraWarta.co.id – Sebuah makam yang disebut-sebut sebagai makam Mbah Sobari di Kelurahan Brotonegaran, Ponorogo, akhirnya dibongkar oleh warga.
Makam itu dianggap palsu karena keberadaannya tidak diakui oleh ahli waris dan tidak memiliki dasar sejarah yang jelas.
Peristiwa pembongkaran ini menjadi viral di media sosial. Selain warga sekitar, proses pembongkaran juga disaksikan oleh pengurus lembaga makam, LSM, serta diamankan oleh aparat kepolisian dan TNI.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari cerita yang beredar, Mbah Sobari dikenal sebagai salah satu tokoh leluhur Pondok Pesantren Jenes. Namun, menurut keterangan keluarga, Mbah Sobari meninggal secara misterius atau “mukso”.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mengetahui adanya makam Mbah Sobari sebelumnya di lokasi tersebut. Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya disepakati untuk membongkar makam tersebut.
Dalam video yang tersebar, makam itu terlihat sangat mencolok dibandingkan dengan makam lainnya. Bangunannya berukuran 3×3 meter persegi, dicor, dikeramik, beratap genteng, dan dikelilingi pagar besi, membuatnya tampak sangat mewah untuk ukuran makam umum.
Lurah Brotonegaran, Setyo Laksono Putro, menjelaskan bahwa makam itu dibangun pada tahun 2020. Namun baru pada tahun 2025 ini pihak kelurahan menerima laporan dari sebuah LSM mengenai kejanggalan makam tersebut.
“Intinya mendapat aduan dari masyarakat Brotonegaran terkait adanya makam misterius itu,” tutur Tyo kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar mediasi antara berbagai pihak, termasuk pengurus makam, tokoh masyarakat, dan ahli waris yang dikaitkan dengan makam tersebut.
Dalam forum mediasi, muncul keraguan mengenai keaslian makam itu. Ahli waris Mbah Sobari menegaskan bahwa mereka tidak tahu di mana sebenarnya
Mbah Sobari dimakamkan, mengingat beliau meninggal dengan cara yang misterius. Selain itu, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun makam tersebut dan tidak pernah memberi izin untuk kegiatan apapun di dalamnya.
Dari penelusuran, diketahui bahwa pada tahun 2020, saat masih masa pandemi COVID-19, ada seorang oknum dari luar keluarga yang datang ke lurah lama dan meminta izin membangun makam.
Lurah saat itu mengarahkan untuk meminta izin ke lembaga makam. Namun, si oknum justru mengklaim kepada lembaga makam bahwa lurah sudah memberi persetujuan, sehingga bangunan pun didirikan.
Masalah lain yang terungkap adalah bahwa pembangunan makam itu ternyata memindahkan beberapa makam lain yang sudah ada, sebanyak empat hingga enam makam.
Beberapa ahli waris bahkan baru mengetahui bahwa makam keluarga mereka telah dipindah tanpa izin.
Tyo menekankan bahwa bangunan makam tersebut tidak sesuai aturan karena makam umum diatur agar tidak boleh dibangun secara permanen dan besar.
Ia juga menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan atas keputusan bersama warga melalui tiga kali rapat, bukan keputusan sepihak dari kelurahan.
Selama ini warga merasa resah, namun belum tahu harus bagaimana menanganinya hingga akhirnya ada kesepakatan untuk membongkar makam tersebut.