SwaraWarta.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin ini.
Informasi dari akun resmi X (dulu Twitter) TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Berikut lokasi-lokasi SIM Keliling yang tersedia di berbagai wilayah Jakarta:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Plaza Balaikota Provinsi DKI Jakarta dan Medan Merdeka Selatan
- Jakarta Pusat: Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun
Dokumen yang perlu dibawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemilik harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pusat.