Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Salah satu titik penggeledahan adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dilakukan pada bulan Maret 2025 lalu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang yang dianggap relevan dengan penyidikan. Salah satu barang yang disita dari kediaman Ridwan Kamil adalah kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Meski demikian, pihak KPK belum memberikan informasi lebih rinci terkait merek maupun jumlah sepeda motor yang diambil sebagai barang bukti.
Selain sepeda motor, penyidik juga menyita perangkat elektronik serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” sebutnya.
Barang-barang tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana iklan Bank BJB.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyitaan tersebut, namun belum memberikan detail lebih lanjut mengenai isi temuan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat nama besar Ridwan Kamil yang sebelumnya menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat dan memiliki peran penting dalam berbagai proyek pemerintahan daerah, termasuk kemitraan dengan institusi perbankan.
KPK menekankan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti awal yang cukup.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung.