Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan serius dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sempat menghebohkan publik karena menelan anggaran fantastis senilai Rp96,8 miliar.
Salah satu kendala utama dalam proses penyelidikan ni adalah meninggalnya salah satu tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPK.
“Tantangannya itu pertama tadi, salah satu yang berpotensi tersangka ini, itu meninggal dunia. Ini akan berpengaruh terhadap proses nanti, proses penegakan hukumnya ya, berpengaruh,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini mempersulit proses penggalian informasi, mengingat keterangan tersangka memiliki peran penting dalam mengurai alur kasus dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
“Walaupun nilai dari keterangan yang disampaikan tersangka itu paling kecil gitu kan nilainya, tetapi tetap saja kita tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap mereka, karena itu meninggal. Apalagi nanti ketika yang bersangkutan adalah penyelenggaran negaranya,” ujarnya.
Meski demikian, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka lain yang diduga memiliki peran strategis dalam proyek tersebut, terutama dari unsur pejabat pembuat komitmen (PPK).
Asep menyatakan bahwa lembaganya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap PPK yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.
“Terkait WC sultan di Bekasi, benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau nggak salah Bupatinya yang meninggal,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara resmi identitas para tersangka yang telah ditetapkan.
Namun, Asep menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti dan pendalaman kasus terus dilakukan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dari proyek pembangunan toilet tersebut.
“Nanti kita meminta pertanggungjawaban kepada pihak PPK. Dari situ juga, selain dari Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor terkait kerugian negara), juga ada pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba kedua-duanya. Kita buktikan mana lebih bisa kita dulu selesaikan,” ujar Asep.
Kasus ini mencuat ke publik setelah proyek pengadaan toilet di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi viral karena nilai anggarannya yang tidak masuk akal.
Banyak pihak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana proyek tersebut, mengingat hasil pembangunan tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas penggunaan dana publik, terutama dalam sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas bagi kesejahteraan generasi mendatang.