Swarawarta.co.id – Satreskoba Polres Jombang berhasil menangkap komplotan pengedar sabu yang menyasar Kecamatan Mojoagung. Komplotan ini dipimpin oleh Ariadi, seorang residivis kasus narkoba yang bebas pada 2022.
Penangkapan ini berawal dari laporan tentang seorang pengguna sabu bernama DE yang mengaku membeli narkotika tersebut dari Awang Hermanto.
“Setiap transaksi komplotan ini melakukan dengan cara ranjau. Peredarannya di wilayah Mojoagung,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Selasa (15/4/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menangkap Awang, Ariadi, dan Ali Fiqri Firmansyah. Dari tangan mereka, polisi menyita 165,83 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dan beberapa ponsel.
Ariadi mendapatkan sabu dari seseorang bernama Dalbo yang masih buron, dengan harga Rp 750.000 per gram.
Sabu tersebut kemudian dijual kepada pengecer dan pengguna dengan harga yang lebih tinggi, sehingga meraup untung Rp 50-150 ribu per gram.
“Ariadi mendapat sabu dari Dalbo yang dikenal saat menjalani hukuman di Lapas Malang,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih memburu Dalbo, otak di balik jaringan narkoba ini.