Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, atas kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ada empat tersangka dalam kasus ini, termasuk hakim dan pengacara.
“Penyidik membawa beberapa orang yaitu antara lain WG, yaitu panitera muda perdaya pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian MS dan AR berprofesi sebagai advokat,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Muhammad Arif Nuryanta, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Kemudian MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena digeledah ditemukan beberapa uang seperti yang saya sebut,” sambungnya.