Heboh Es Krim di Surabaya Diduga Mengandung Alkohol, MUI Jatim Tegaskan Haram dan Minta Penanganan Tuntas

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa produk es krim yang ditemukan di Kota Surabaya dan diduga mengandung alkohol hingga 40 persen dinyatakan haram.

Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 yang mengatur keharaman makanan dan minuman mengandung alkohol dalam kadar tinggi.

Ketua MUI Jawa Timur, Kiai Mutawakil Alallah, menyampaikan kekhawatirannya terhadap peredaran produk tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan bahwa kandungan alkohol dalam jumlah tinggi sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam dan dapat membahayakan kesehatan fisik dan mental konsumen, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target pasar produk makanan ringan seperti es krim.

Baca Juga :  Mengejutkan, Ternyata Sosok Pembunuh Indriana Merupakan Caleg DPR! Ini Faktanya

“(Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018) Itu jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” kata Kiai Mutawakkil ‘Alallah, seperti dilihat dalam halaman resmi MUI Jatim, Jumat (11/4/2025).

Terkait temuan ini, MUI Jawa Timur mendorong pihak berwenang agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

MUI juga mengajak pelaku usaha dari berbagai skala baik kecil, menengah, maupun besar untuk senantiasa memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan kepatuhan hukum dalam memproduksi barang konsumsi masyarakat.

“Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” jelas Kiai Mutawakil.

Baca Juga :  Nyoman Paul Rilis Lagu 'Alunan Mimpi' untuk Mengenang Sahabat

Selain itu, MUI juga mengingatkan pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bagian dari perlindungan konsumen. Produk tanpa pengawasan atau sertifikasi yang jelas dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan dan bertentangan dengan etika bisnis yang bertanggung jawab.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, khususnya di daerah-daerah dengan populasi mayoritas Muslim.

MUI berharap masyarakat tidak hanya bergantung pada tren atau popularitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan kandungan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi.

Berita Terkait

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!
Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang
Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek
Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali
Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara
25 Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Changi, Kemenag Sumut Tindak Travel Bermasalah
Dua Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Usai Aksi Kejar-Kejaran Dramatis

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 11:39 WIB

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!

Monday, 14 April 2025 - 09:03 WIB

Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang

Monday, 14 April 2025 - 09:00 WIB

Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek

Monday, 14 April 2025 - 08:57 WIB

Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali

Monday, 14 April 2025 - 08:56 WIB

Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara

Berita Terbaru

Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Teknologi

Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Monday, 14 Apr 2025 - 14:05 WIB

 Struktur Teks Negosiasi

Pendidikan

Jelaskan Struktur Teks Negosiasi: Panduan Lengkap dan Contohnya

Monday, 14 Apr 2025 - 11:24 WIB

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Pendidikan

Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Monday, 14 Apr 2025 - 11:18 WIB