Swarawarta.co.id – Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat yang baru menjabat sejak 20 Februari 2025, membuat gebrakan baru dengan mengumumkan insentif pajak kendaraan bagi warga Jawa Barat.
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, warga yang memindahkan plat nomor kendaraan dari luar Jawa Barat ke dalam provinsi akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama (BBNKB).
“Mobil-mobil beroperasi di Jabar tapi bayar pajaknya di luar daerah? Jalan kita rusak, pajaknya dinikmati provinsi lain,” ujar Dedi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mulai sekarang kita gratiskan biaya mutasi,” lanjutnya.
Gebrakan ini disambut suka cita oleh masyarakat Jawa Barat dan bahkan menginspirasi provinsi lain seperti Jawa Tengah dan Banten untuk membuat program serupa.