SwaraWarta.co.id – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, berinisial FA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pengganti biaya pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Kasus ini terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023, saat FA juga menjabat sebagai Ketua PMI Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa FA diperiksa selama hampir 9 jam pada Selasa (8/4/2025), mulai pukul 13.00 hingga 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah proses pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FA sebagai tersangka.
Selain FA, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu DS, yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang.
“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” katanya.
Keduanya disangka telah menyalahgunakan dana pengolahan darah yang seharusnya digunakan sesuai aturan.
Modus dugaan korupsi ini terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Saat ini, jumlah kerugian masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
FA dan DS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FA kini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palembang, sementara DS ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, FA membantah bahwa ada dana hibah yang merugikan negara.
“Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP,” katanya singkat