SwaraWarta.co.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan oleh seorang pengusaha atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu sudah diterima oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, laporan yang masuk menyebutkan akun media sosial bernama “Cak Armuji” di Instagram, TikTok, dan YouTube sebagai pihak yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelapor juga menyertakan beberapa tautan konten dan membawa flash disk berisi bukti video yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
“Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, Youtube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Diketahui, laporan ini masuk pada Kamis malam (10/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelapor berinisial JHD, seorang wanita asal kawasan Prada Permai, Surabaya. Ia merasa nama baiknya tercemar karena konten yang diunggah Armuji di media sosial.
Kasus ini bermula dari video Armuji yang menyebutkan ada perusahaan di kawasan Margomulyo yang diduga menahan ijazah milik karyawannya.
Perusahaan tersebut disebut milik Jan Hwa Diana (JHD), yang akhirnya merasa tidak terima dan melaporkan Armuji ke polisi.
Menanggapi hal itu, Armuji mengaku santai dan tidak merasa terganggu. Ia bahkan berencana akan melaporkan balik JHD karena merasa dirinya justru telah dituduh sebagai penipu.
Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke perusahaan tersebut dilakukan dengan cara baik-baik untuk menyelesaikan masalah. Namun, justru muncul tudingan negatif terhadap dirinya.
“Belum, saya ini masih di Jakarta. Nanti kalau saya sudah ke Surabaya sama teman-teman akan laporkan. Insyaallah minggu depan,” pungkasnya.
Armuji mengatakan saat ini dirinya sedang berada di Jakarta. Ia berencana akan membuat laporan balik setelah kembali ke Surabaya, kemungkinan minggu depan.