SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NPWP aktif atau tidak? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang sangat penting dalam berbagai urusan administrasi perpajakan.
Mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pengajuan izin usaha, NPWP menjadi syarat utama.
Namun, bagaimana jika Anda lupa status NPWP Anda, apakah masih aktif atau tidak? Jangan khawatir, ada beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan status NPWP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya, baik secara online maupun offline.
Pentingnya Memastikan Status NPWP Aktif
Memastikan NPWP Anda dalam status aktif sangat krusial.
NPWP yang tidak aktif dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti penolakan dalam transaksi keuangan, kesulitan dalam pengurusan izin, hingga potensi sanksi perpajakan.
Oleh karena itu, melakukan pengecekan secara berkala sangat disarankan.
Cara Cek NPWP Aktif Secara Online
Cara paling praktis dan cepat untuk mengecek status NPWP adalah melalui platform resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Laman e-Reg DJP: Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi situs resmi DJP di alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan Informasi yang Diperlukan: Pada halaman “Cek NPWP”, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi. Informasi utama yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Isi Kode Keamanan (Captcha): Masukkan kode keamanan (captcha) yang tertera pada layar untuk verifikasi bahwa Anda bukan robot.
- Klik Tombol “Cari”: Setelah semua informasi terisi dengan benar, klik tombol “Cari”.
- Lihat Hasil Pengecekan: Sistem akan menampilkan hasil pengecekan NPWP Anda. Jika NPWP aktif, informasi detail mengenai NPWP Anda akan muncul. Jika tidak aktif, akan ada pemberitahuan mengenai status NPWP tersebut.
Cara Cek NPWP Aktif Secara Offline
Selain cara online, Anda juga dapat mengecek status NPWP secara offline dengan menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Berikut caranya:
- Kunjungi KPP Terdekat: Datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar atau KPP terdekat dengan domisili Anda.
- Sampaikan Tujuan Anda: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin melakukan pengecekan status NPWP.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Biasanya, Anda akan diminta menunjukkan kartu NPWP (jika masih ada) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identifikasi.
- Ikuti Arahan Petugas: Petugas akan membantu Anda melakukan pengecekan status NPWP melalui sistem internal mereka.
Mengecek status NPWP aktif atau tidak kini semakin mudah dengan adanya fasilitas online dari DJP. Namun, jika Anda mengalami kendala atau lebih nyaman dengan cara manual, Anda tetap bisa mendatangi KPP terdekat.
Pastikan NPWP Anda selalu aktif untuk kelancaran urusan perpajakan dan administrasi lainnya. Lakukan pengecekan secara berkala agar terhindar dari masalah yang mungkin timbul akibat NPWP yang tidak aktif.
Dengan mengetahui status NPWP, Anda dapat mengambil tindakan yang diperlukan jika ternyata NPWP Anda tidak aktif.