SwaraWarta.co.id – Berapa biaya perpanjangan STNK dan ganti plat kendaraan? Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ganti plat nomor kendaraan merupakan kewajiban rutin bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk proses ini. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perbedaan Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis: tahunan dan lima tahunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Perpanjangan tahunan hanya memerlukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Perpanjangan lima tahunan selain membayar PKB dan SWDKLLJ, juga diwajibkan untuk ganti plat nomor serta cek fisik kendaraan.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Berikut rinciannya:
- Biaya perpanjangan STNK tahunan:
- PKB: Besarannya tergantung nilai jual kendaraan
- SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil
- Tidak ada biaya administrasi STNK tambahan
- Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan + ganti plat:
- Biaya administrasi STNK: Rp100.000 (motor), Rp200.000 (mobil)
- Biaya penerbitan TNKB (plat): Rp60.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
- Cek fisik kendaraan: Gratis, tapi beberapa wilayah menerapkan tarif Rp10.000 – Rp30.000
Tips Agar Proses Lancar
- Siapkan dokumen lengkap: STNK lama, KTP, dan BPKB asli
- Datang ke Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar
- Bisa juga menggunakan layanan perpanjangan STNK online lewat aplikasi SIGNAL
Biaya perpanjangan STNK dan ganti plat tergantung jenis kendaraan dan tahun perpanjangannya. Untuk motor, biaya total perpanjangan lima tahunan berkisar Rp200.000 – Rp300.000, sedangkan untuk mobil bisa mencapai Rp400.000 – Rp600.000. Pastikan melakukan perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari denda.