SwaraWarta.co.id – Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Dalam Negeri, mulai Selasa (29 April 2025) hingga sekitar 10 Juni, akan memberlakukan sanksi tegas bagi siapa pun yang mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi.
Setiap orang yang nekat menjalankan atau mencoba melakukan Haji tanpa izin akan didenda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp89 juta).
Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan juga dilarang berada di Makkah selama periode ini. Jika melanggar, mereka akan dikenai denda yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip Saudi Gazette, semua jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini, guna mencegah penyalahgunaan visa.
Jika ada seseorang yang mengurus visa untuk pelanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp447 juta). Denda ini bisa meningkat tergantung jumlah orang yang terlibat.
Orang yang membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda. Selain itu, memberikan tempat tinggal—baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat lainnya—untuk mereka juga dianggap pelanggaran.
Bahkan menyembunyikan atau membantu mereka agar bisa tetap tinggal di sana akan dikenakan sanksi tambahan. Semakin banyak orang yang dibantu, semakin besar pula dendanya.
Arab Saudi juga menindak tegas para penyusup, baik yang berasal dari dalam negeri maupun warga asing yang tinggal melebihi izin (overstayer).
Jika tertangkap, mereka akan langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Tak hanya itu, kendaraan yang digunakan untuk membantu pelanggaran juga akan disita, terutama jika kendaraan tersebut milik pelaku.
Langkah ini diambil demi menjaga keteraturan selama musim Haji, menghindari kepadatan yang berlebihan di Makkah dan tempat-tempat suci, serta menjamin keselamatan para jemaah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kelancaran pelaksanaan Haji tahun ini.