Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?

- Redaksi

Saturday, 26 April 2025 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Span PTKIN (Dok. Ist)

Span PTKIN (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 telah dibuka sejak 22 April.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi UM-PTKIN. Ujian ini akan diadakan di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta Universitas Singaperbangsa Karawang.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar UM-PTKIN 2025

Untuk peserta lulusan tahun 2023 dan 2024, mereka wajib memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai syarat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa peserta telah menyelesaikan pendidikan menengah.

Namun, bagi peserta lulusan tahun 2025, dokumennya lebih fleksibel. Mereka tidak perlu memiliki ijazah, cukup salah satu dari dokumen berikut: Surat Keterangan Lulus (SKL), Pengumuman Kelulusan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Siswa.

Baca Juga :  Ole Romeny Siap Debut di Timnas Indonesia, Ingin Merasakan Atmosfer Suporter Merah Putih

Hal ini disebabkan oleh waktu pendaftaran yang berdekatan dengan jadwal kelulusan.

Persyaratan Umum Pendaftaran UM-PTKIN 2025:

1. Peserta yang Berhak Mendaftar: Pendaftaran terbuka untuk lulusan dari MA/MAK, SMA/SMK, SPM, PDF, PKPPS, atau sederajat, dengan tahun kelulusan 2023, 2024, atau 2025.

2. Dokumen yang Harus Dimiliki:

Lulusan 2023 dan 2024: Harus memiliki Ijazah atau SKL.

Lulusan 2025: Bisa mendaftar dengan salah satu dokumen berikut: SKL, pengumuman kelulusan, KTP, atau kartu siswa.

3. Persyaratan Tambahan: Peserta harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), email aktif, dan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh panitia.

4. Proses Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan online di situs https://um.ptkin.ac.id. Setelah mengisi formulir, peserta membayar biaya pendaftaran melalui bank yang ditunjuk. Biaya ini tidak dapat dikembalikan.

Baca Juga :  Makna Mendalam di Balik Ungkapan 'Bagimu Agamamu Bagiku Agamaku'

5. Pemilihan Program Studi dan Lokasi Ujian: Peserta dapat memilih hingga tiga program studi dan lokasi ujian di PTKIN atau PTN yang mereka pilih.

6. Finalisasi Pendaftaran: Pendaftaran dianggap sah setelah peserta menyelesaikan seluruh tahapan dan melakukan finalisasi.

Itulah informasi penting terkait pendaftaran UM-PTKIN 2025. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar!

Berita Terkait

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?
Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!
Panduan Lengkap Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resminya
KUNCI JAWABAN! Jelaskan Terkait dengan Statiska Deskriptif dan Statiska Inferensial?
Ingin Jadi Agen Perubahan? Begini Cara Daftar Duta Lingkungan Jawa Barat 2025
Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar
Kisah Orion: Dari Jenuh Berlatih Hingga Jadi Juara Karate Nasional

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Friday, 25 April 2025 - 16:45 WIB

Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?

Friday, 25 April 2025 - 16:39 WIB

Jelaskan Pentingnya Teknik RICE dalam Penanganan Cidera Ringan? Mari Kita Bahas!

Thursday, 24 April 2025 - 14:10 WIB

Panduan Lengkap Pendaftaran UM-PTKIN 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Resminya

Thursday, 24 April 2025 - 13:55 WIB

KUNCI JAWABAN! Jelaskan Terkait dengan Statiska Deskriptif dan Statiska Inferensial?

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB

Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:45 WIB