Swarawarta.co.id – Seorang wanita berinisial AS (25) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang di Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bogor Tengah.
Menurut Lurah Babakan Pasar, Yudha Menggala, AS telah melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri dengan mengaku bisa membantu mereka menukarkan uang dengan pecahan tertentu.
“Jadi gini, kita itu dapat informasi dari warga yang di mana tadi itu mengamankan satu orang perempuan, yang diduga perempuan itu melakukan penipuan dengan modus pertukaran uang,” ucap Yudha
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para korban kemudian mentransfer uang dengan jumlah bervariatif, namun AS tidak kunjung memberikan uang yang ditukarkan dan menghilang.
“Nah, para korban ini rata-rata tetangganya juga, beberapa ada orang luar. Mereka, korban itu kerugiannya rata-rata berbentuk uang yang dijanjikan. Angkanya beda-beda, ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 5 juta, Rp 3 juta, bahkan ada yang lebih dari Rp 10 juta,” kata Yudha.
Yudha menjelaskan bahwa AS awalnya diamankan oleh korban dan dibawa ke rumahnya.
Namun, pihak Ketua RT dan RW khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga membawa AS ke kantor Kelurahan Babakan Pasar.
“Tadi itu kita coba mediasi, kita konfirmasi dulu apakah korban korban ini mempunyai bukti atau tidak, bahwa mereka adalah korban. Nah ternyata para korban ini mempunyai bukti berupa transferan dan segala macam,” kata Yudha.
“Akhirnya si terduga pelaku ini mengaku bahwa uang tersebut tidak pernah ditukarkan,” imbuhny
Setelah dimediasi, AS dianggap tidak kooperatif dan tidak mau mengembalikan uang korban, sehingga akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.