SwaraWarta.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) memastikan tidak memperpanjang pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang dan SMP Negeri 4 Malang.
Keputusan ini diambil karena UM membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.
Rektor UM, Hariyono, menjelaskan bahwa langkah ini juga mengikuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, yang menegaskan bahwa beberapa sekolah—termasuk SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3—berdiri di atas lahan milik UM dengan status pinjam pakai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, UM tidak dapat lagi memperpanjang penggunaan lahan tersebut sesuai arahan BPK.
“Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang,” urainya.
UM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk mencari solusi terkait pemindahan sekolah-sekolah tersebut.
Salah satu opsi adalah memindahkan SD yang terdampak ke sekolah yang kosong akibat penggabungan sekolah lainnya.
Sementara itu, untuk SMAN 8 Malang, ada kemungkinan dipindahkan ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti di Kecamatan Blimbing atau Lowokwaru.
Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, menegaskan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Malang sejak 13 Januari 2025, menyatakan bahwa pinjam pakai lahan tidak akan diperpanjang.
Sunaryono juga membantah anggapan bahwa UM mendapat keuntungan dari status pinjam pakai tersebut.
“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” pungkasnya.
Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan segera menemukan solusi agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak tetap berjalan dengan baik.