Sidang Perdana Tom Lembong Tak Boleh Disiarkan, Ada Apa Sebenarnya?

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak mengizinkan siaran langsung dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Meski demikian, hakim tetap memperbolehkan media untuk meliput jalannya sidang tanpa melakukan siaran langsung.

“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan, silakan diliput ya, namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya, teman-teman dari media, dari wartawan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Pada sidang yang berlangsung hari ini, agenda utama adalah pemeriksaan saksi.

Sebelum pemeriksaan dimulai, hakim meminta jaksa untuk menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.

Hakim menegaskan bahwa terdakwa dan kuasa hukumnya berhak mempelajari dokumen tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan ahli.

Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Atas perbuatannya, ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelar Seleksi Duta Lalu Lintas 2023 untuk Edukasi Keselamatan Jalan

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dugaan kerugian negara yang terjadi.

Dengan keputusan hakim yang melarang siaran langsung, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan.

Berita Terkait

Ribuan Pelari Tumpah Ruah Mengikuti Pergelaraan di Mangkunegaran Run Solo 2025
Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 16:19 WIB

Ribuan Pelari Tumpah Ruah Mengikuti Pergelaraan di Mangkunegaran Run Solo 2025

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Berita Terbaru

Teknologi

Raih Saldo DANA Gratis Rp150.000 dari TikTok Tanpa Undang Teman

Saturday, 19 Apr 2025 - 16:59 WIB