Swarawarta.co.id – Petugas Rutan Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang coba diselundupkan ke dalam sel tahanan.
Barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria tak dikenal yang mengunjungi rutan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Wahyu, petugas rutan, pria tersebut awalnya ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam rutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa,” kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
Namun, saat mengeluarkan sebuah kantong kertas bermotif batik, petugas merasa curiga karena pria tersebut berlari kecil ke arah pintu keluar rutan setelah menerima telepon.
Pihak rutan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cempaka untuk memastikan identitas pria tak dikenal tersebut dan memeriksa barang yang dibawanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kantong kertas tersebut berisi sabu-sabu dan ekstasi.
“Ternyata di dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi,” ujarnya.
Tindakan penyelundupan barang haram ke dalam rutan ini dapat merugikan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihak rutan dan kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindakan penyelundupan barang haram.