SwaraWarta.co.id – Seorang perempuan berinisial DER (21), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar, diamankan polisi karena menjual konten pornografi melalui aplikasi live streaming. Dari aksinya tersebut, ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp 62 juta per bulan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), menjelaskan bahwa DER menggunakan siaran langsung di aplikasi tertentu untuk menarik pelanggan. Ia kemudian menawarkan akses ke kontennya dengan sistem berbayar.
“Hari ini kami turut merilis ungkap kasus pornografi yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Adapun modusnya yakni pelaku menjual konten bugil di sebuah aplikasi,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat press release, Selasa (25/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang digunakan DER cukup sederhana. Ia menawarkan harga untuk setiap kontennya, lalu melakukan siaran langsung atau menjual rekaman kepada pelanggan yang bersedia membayar.
Dari bisnis ilegal ini, ia mendapatkan penghasilan yang cukup besar, mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Keuntungannya dari pelanggan yang membeli konten pelaku. Pelaku bisa mendapat sekitar Rp 62 juta per bulan,” imbuhnya
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media digital. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan keuntungan instan yang melanggar hukum.