SwaraWarta.co.id – Pada bulan suci Ramadan 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penting terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Beliau menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran dan mekanisme pemberian THR akan dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.
Presiden Prabowo mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.
Sebelum pengumuman ini, CEO GOTO, Patrick Walujo, bersama Chief of Public Policy and Government Relations GOTO, Ade Mulya, serta perwakilan driver ojek online, tiba di Istana Presiden sekitar pukul 14.10 WIB.
Mereka enggan merinci pembahasan dengan Presiden. Tak lama kemudian, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga tiba di Istana.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden Prabowo sekitar pukul 15.15 WIB di Istana Merdeka, Jakarta, dengan didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah perwakilan ojek online.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan pengemudi online dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.