Swarawarta.co.id – Polisi telah menangkap empat orang pelaku yang melakukan pemerasan terhadap pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Statusnya sudah tersangka,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Para pelaku menggunakan modus mengajak kencan untuk melakukan pemerasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.
“Sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan pemerasan.
Salah satu pelaku, Firli Dewi alias Fitri (29), berperan sebagai teman kencan korban.
“Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan,” kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Sementara itu, tiga orang pria lainnya, Sudarna (38), Aly Akbar (32), dan Dedeh Supriatna (30), berperan sebagai eksekutor yang memeras korban.
“Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor,” ujarnya.