Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ibu, Kakak-Adik yang Rela Jual Ginjal Bisa Kembali Berkumpul

- Redaksi

Monday, 24 March 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kisah dua saudara yang rela menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka dari tahanan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sempat viral dan menarik perhatian publik.

Setelah melalui berbagai proses hukum, kepolisian akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap sang ibu, SY, sehingga ia kini dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan mengarahkan Kapolsek Ciputat Timur untuk menangani perkara dengan profesional.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan oleh saudara PT dengan terlapor saudara SY,” kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Pelempar Bondet di Ladang Pasuruan Sebagai Tersangka, Berikut Faktanya!

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian menyatakan telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan SY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan.

“Sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangerang Selatan,” kata dia.

Meski demikian, pihak keluarga SY mengajukan permohonan penundaan penahanan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, polisi akhirnya menyetujui permohonan tersebut dan memutuskan untuk menangguhkan penahanan SY.

“Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka saudari SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik Polsek Ciputat Timur,” kata Agil.

Dalam sebuah video yang beredar, kedua anak SY terlihat mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena telah mengabulkan permohonan mereka.

Baca Juga :  Ketua OSIS SMA Klaten Tewas di Kolam Renang saat Dapat Surprise, Begini Kronologinya!

Kini, mereka bisa kembali berkumpul bersama sang ibu setelah masa sulit yang mereka hadapi.

Berita Terkait

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional
Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase
Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama
Cegah Keracunan, Pengawasan Menu MBG di Sekolah Dasar Batang Diperketat
Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik
Sidang Hasto Kristiyanto diwarnai Ketegangan, Satgas Cakra Buana Amankan Diduga Penyusup
Menko Yusril Tegaskan Hakim yang Terlibat Suap Harus Diproses Hukum
Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Sabu, 132 Gram Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Friday, 18 April 2025 - 09:19 WIB

Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum untuk Perempuan di Hari Kartini dan Semua Warga di Hari Transportasi Nasional

Friday, 18 April 2025 - 09:18 WIB

Antisipasi Banjir, Pemkab Ponorogo Genjot Proyek Normalisasi dan Sudetan Drainase

Friday, 18 April 2025 - 09:17 WIB

Gubernur Papua Pegunungan: Program Makan Bergizi Gratis Akan Dimulai, Fokus di Sekolah Asrama

Friday, 18 April 2025 - 09:06 WIB

Cegah Keracunan, Pengawasan Menu MBG di Sekolah Dasar Batang Diperketat

Friday, 18 April 2025 - 09:02 WIB

Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Cara Membuat Nasi Goreng Sederhana yang Lezat dan Praktis

kuliner

Cara Membuat Nasi Goreng Sederhana yang Lezat dan Praktis

Friday, 18 Apr 2025 - 10:10 WIB

Jejak Langkah Raden Ajeng Kartini

Pendidikan

Jejak Langkah Kartini: Lebih dari Sekadar Emansipasi

Friday, 18 Apr 2025 - 10:01 WIB

Apa Perjuangan yang Dilakukan oleh RA Kartini (Pintrest/Parboaboa)

Pendidikan

Apa Perjuangan yang Dilakukan oleh RA Kartini di Indonesia?

Friday, 18 Apr 2025 - 09:47 WIB