SwaraWarta.co.id – Seorang pengedar sabu di Kabupaten Pasuruan mencoba berbagai cara untuk menghindari penangkapan polisi.
Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, nekat menyamar sebagai perempuan dengan mengenakan daster dan kerudung istrinya saat berusaha kabur dari petugas. Namun, upayanya tetap gagal, dan ia berhasil ditangkap polisi.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, menjelaskan bahwa polisi sudah mengantongi informasi mengenai aktivitas Lapi sebagai pengedar sabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berusaha menangkapnya pada Sabtu (8/3/2025) pagi.
Ketika petugas datang ke rumahnya, Lapi mencoba melarikan diri dengan berpakaian seperti perempuan. Ia berlari keluar rumah dan menuju area perkebunan di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.
Namun, meskipun sudah menyamar, polisi tetap mengenalinya dan berhasil menangkapnya saat masih mengenakan daster dan kerudung.
“Pelaku kabur saat anggota melakukan penangkapan. Ia kabur memakai daster dan kerudung istrinya untuk mengelabuhi petugas. Tapi akhirnya bisa ditangkap di area perkebunan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3)
Dari penangkapan ini, polisi menyita sembilan kantong plastik berisi sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram.
Akibat perbuatannya, Lapi kini berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lapi kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Agus.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Pasuruan, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di daerah tersebut.