Pemprov Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

- Redaksi

Saturday, 1 March 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi sejumlah tempat hiburan malam untuk beroperasiselama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1446 Hijriah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0001 Tahun 2025.

“Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam keterangan, Jumat (28/2/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Alasan Proses Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan

Namun, Disparekraf DKI Jakarta mengecualikan larangan ini jika tempat usaha pariwisata tersebut berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

“Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal embila 4 dan embila komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan (wajib tutup),” ungkapnya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan rumah biliar atau bola sodok masih boleh beroperasi selama Ramadan dengan jam operasional yang telah ditentukan.

Tempat usaha karaoke eksekutif boleh beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB, sedangkan karaoke keluarga boleh beroperasi pukul 14.00-24.00 WIB.

Berita Terkait

Kemenag Jelaskan Alasan Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dengan Negara Tetangga
Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Ketersediaan Beras Aman Saat Ramadan
Malaysia, Singapura, dan Brunei Tetapkan Awal Ramadan pada 2 Maret 2025
Sedang Mancing, Pria di Kutai Timur Diterkam Buaya
Munculnya Sinkhole di Gunungkidul, BPBD Sebut Akibat Hujan Deras
Pupuk Indonesia Pastikan Produksi dan Distribusi Tetap Lancar Selama Ramadan 2025
Banjir di Sidoarjo Masih Menggenangi Sejumlah Desa, Warga Mengeluhkan Kondisi yang Semakin Parah
OJK: Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Pinjol Ilegal

Berita Terkait

Saturday, 1 March 2025 - 09:11 WIB

Kemenag Jelaskan Alasan Perbedaan Awal Puasa di Indonesia dengan Negara Tetangga

Saturday, 1 March 2025 - 08:59 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Ketersediaan Beras Aman Saat Ramadan

Saturday, 1 March 2025 - 08:53 WIB

Malaysia, Singapura, dan Brunei Tetapkan Awal Ramadan pada 2 Maret 2025

Saturday, 1 March 2025 - 08:47 WIB

Sedang Mancing, Pria di Kutai Timur Diterkam Buaya

Saturday, 1 March 2025 - 08:43 WIB

Munculnya Sinkhole di Gunungkidul, BPBD Sebut Akibat Hujan Deras

Berita Terbaru

Berita

Sedang Mancing, Pria di Kutai Timur Diterkam Buaya

Saturday, 1 Mar 2025 - 08:47 WIB