Pakar ITB: Jangan Nyalakan Kendaraan yang Terendam Banjir, Segera Hubungi Bengkel Resmi

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kendaraan yang terendam banjir (Dok. Ist)

Ilustrasi kendaraan yang terendam banjir (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Bekasi dan Jawa Barat, berdampak besar pada kendaraan bermotor.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan bahwa tingkat kerusakan kendaraan tergantung pada seberapa dalam air merendamnya.

Menurut Yannes, bagian kendaraan yang paling rentan rusak akibat banjir adalah mesin dan sistem kelistrikan. Selain itu, lumpur yang terbawa air bisa menyebabkan kendaraan mogok atau bahkan mengalami kerusakan permanen.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan utama biasanya terjadi pada mesin dan sistem kelistrikan. Lumpur yang terbawa air banjir juga dapat menyebabkan kendaraan mogok atau mengalami kerusakan permanen,” ujar Yannes.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Yannes menegaskan agar kendaraan yang terkena banjir tidak dinyalakan sama sekali. Jika kendaraan dinyalakan dalam kondisi basah, risiko kerusakan pada mesin dan kelistrikan bisa semakin parah.

Baca Juga :  Warga Tangsel yang Toren Rumahnya ditemukan Mayat Membusuk Mengaku Tidak Bisa Tidur

Sebaiknya, mobil yang terendam langsung diderek ke bengkel resmi, sedangkan motor sebaiknya diangkut tanpa dinyalakan terlebih dahulu.

“Jika kendaraan masih dalam masa asuransi, jangan bongkar sendiri,” kata Yannes. Ia menyarankan pemilik kendaraan segera menghubungi pihak asuransi untuk mengajukan klaim sebelum melakukan tindakan lain.

Yannes juga mengingatkan bahwa mobil yang pernah terendam banjir sulit dikembalikan ke kondisi semula. Oleh karena itu, ia menyarankan agar kendaraan yang sudah diperbaiki segera dijual untuk menghindari kerugian lebih besar di kemudian hari.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu memahami jenis asuransi yang mereka miliki. Beberapa polis asuransi all-risk mencakup perlindungan terhadap kerusakan akibat banjir, sehingga penting untuk segera mengecek polis sebelum mengajukan klaim.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Raka Temui Gus Miftah di Pondok Ora Aji, Bahas Apa?

“Jangan membawa kendaraan ke bengkel yang tidak resmi,” ucap Yannes

Berita Terkait

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!
Makam Palsu Mbah Sobari di Ponorogo Dibongkar, Warga Ungkap Kejanggalan
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang
BYD Kalahkan Toyota di Bangkok Motor Show 2025, Catat 10 Ribu Lebih Pesanan
Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek
Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali
Toko Mainan dan Petasan di Leuwiliang Bogor Terbakar, Petasan Meledak di Udara
25 Jamaah Umrah Terlantar di Bandara Changi, Kemenag Sumut Tindak Travel Bermasalah

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 11:39 WIB

Promo Alfamart Senin 14 April 2025, Buruan Jangan Sampai Terlewatkan!

Monday, 14 April 2025 - 09:03 WIB

Mantan Artis Kolosal Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang

Monday, 14 April 2025 - 09:00 WIB

BYD Kalahkan Toyota di Bangkok Motor Show 2025, Catat 10 Ribu Lebih Pesanan

Monday, 14 April 2025 - 09:00 WIB

Gudang Miras Ilegal di Tengah Permukiman Padat Digerebek

Monday, 14 April 2025 - 08:57 WIB

Wayan Koster Tolak KB Dua Anak, Dorong Empat Anak untuk Lestarikan Budaya Bali

Berita Terbaru

Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Teknologi

Cara Mudah Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Monday, 14 Apr 2025 - 14:05 WIB

 Struktur Teks Negosiasi

Pendidikan

Jelaskan Struktur Teks Negosiasi: Panduan Lengkap dan Contohnya

Monday, 14 Apr 2025 - 11:24 WIB

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Pendidikan

Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Monday, 14 Apr 2025 - 11:18 WIB