Memahami Aturan Ganjil Genap Jakarta: Upaya Mengatasi Kemacetan Ibu Kota

- Redaksi

Saturday, 22 March 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Ganjil Genap Jakarta

Aturan Ganjil Genap Jakarta

SwaraWarta.co.id – Jakarta, ibu kota Indonesia, terus berupaya mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang semakin parah.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah aturan ganjil genap, yang membatasi kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat kendaraan.

Aturan ini telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dan terus mengalami penyesuaian untuk meningkatkan efektivitasnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ganjil genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Waktu pemberlakuan aturan ini dibagi menjadi dua sesi:

  • Pagi: Pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
  • Sore/Malam: Pukul 16.00 hingga 21.00 WIB

Pada hari Sabtu dan Minggu, aturan ganjil genap tidak berlaku, sehingga semua kendaraan dapat melintas tanpa batasan.

Baca Juga :  Laga Sepakbola Liga 2 Klub Jawa Timur Deltras Vs. Persela Dimenangkan Lamongan

Cara Kerja Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap bekerja dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada nomor plat kendaraan. Jika tanggal pada hari tersebut adalah tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil yang boleh melintas. Sebaliknya, jika tanggal genap, hanya kendaraan dengan angka terakhir genap yang diizinkan. Angka nol (0) dianggap sebagai angka genap.

Ruas Jalan yang Terdampak

Aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Gatot Subroto
  • dan beberapa ruas jalan lainnya.

Penting bagi pengendara untuk selalu memperbarui informasi mengenai ruas jalan yang terdampak, karena daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga :  KPU Jatim Angkat Suara Soal Putusan MK, Ini Faktanya!

Pengecualian

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan dinas pemerintah
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • kendaraan listrik
  • kendaraan penyandang disabilitas yang sudah didaftarkan.

Tujuan dan Dampak

Tujuan utama dari aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, sehingga dapat mengurangi kemacetan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Dampak dari aturan ganjil genap telah dirasakan, meskipun efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa aturan ini berhasil mengurangi kemacetan pada jam-jam sibuk, sementara yang lain berpendapat bahwa dampaknya tidak signifikan dan hanya memindahkan kemacetan ke waktu atau ruas jalan lain.

Baca Juga :  ODGJ jadi Pelaku Begal Payudara Siswi SMP

Penegakan Hukum

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda tilang. Penegakan hukum dilakukan oleh petugas kepolisian dan juga melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang terpasang di beberapa titik.

Imbauan bagi Pengendara

Bagi para pengendara di Jakarta, penting untuk selalu mematuhi aturan ganjil genap dan memperbarui informasi mengenai ruas jalan yang terdampak. Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif untuk mengurangi kemacetan.

 

Berita Terkait

Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5, Disindir Pelatih Belanda
Gas Bocor dari Sumur Bor Masjid di Bojonegoro, Pertamina Lakukan Pembakaran
Keluarga Korban Kecelakaan Bus di Arab Saudi Dikenal Religius dan Inspiratif
Polrestabes Semarang Gelar Bazar Ramadhan untuk Meringankan Beban Masyarakat
Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kematian Mahasiswa UKI
Sujatno-Ida Yuhana Ulfa Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang Pilbup Magetan
Tiga Pemain Naturalisasi Heran dengan Pemecatan Shin Tae-yong oleh PSSI
Pria di Depok Rugi Rp 314 Juta Akibat Penipuan Rekan Kerja

Berita Terkait

Sunday, 23 March 2025 - 09:39 WIB

Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5, Disindir Pelatih Belanda

Sunday, 23 March 2025 - 09:33 WIB

Gas Bocor dari Sumur Bor Masjid di Bojonegoro, Pertamina Lakukan Pembakaran

Sunday, 23 March 2025 - 09:28 WIB

Polrestabes Semarang Gelar Bazar Ramadhan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Sunday, 23 March 2025 - 09:21 WIB

Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi untuk Ungkap Kematian Mahasiswa UKI

Sunday, 23 March 2025 - 09:16 WIB

Sujatno-Ida Yuhana Ulfa Unggul dalam Pemungutan Suara Ulang Pilbup Magetan

Berita Terbaru

Cara Beli Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Teknologi

Cara Beli Masa Aktif Telkomsel dengan Mudah dan Cepat

Sunday, 23 Mar 2025 - 10:34 WIB

Cara Membuat Selai Nanas untuk Nastar

kuliner

Cara Membuat Selai Nanas untuk Nastar: Resep Mudah dan Lezat

Sunday, 23 Mar 2025 - 10:21 WIB

Cara Bikin Kue Kacang

kuliner

Cara Bikin Kue Kacang: Renyah, Gurih, dan Bikin Nagih!

Sunday, 23 Mar 2025 - 10:13 WIB