SwaraWarta.co.id – Perusahaan layanan transportasi daring, Maxim Indonesia, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam platform mereka.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR kepada para pekerja sektor transportasi daring.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat beberapa alasan utama yang mendasari keputusan Maxim Indonesia.
Pertama, status hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi ojol adalah kemitraan, bukan hubungan kerja seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dalam model kemitraan, mitra pengemudi memiliki fleksibilitas dalam menentukan waktu dan cara kerja mereka, sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja tetap atau kontrak yang berhak atas THR.
Alasan kedua terkait dengan kondisi finansial perusahaan. Maxim Indonesia menilai bahwa saat ini kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan untuk memberikan THR kepada seluruh mitra pengemudi.
Pemberian THR dalam jumlah besar akan memberikan beban finansial yang signifikan bagi perusahaan.
Alasan ketiga, Maxim Indonesia berpendapat bahwa pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan secara jelas mengatur bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Meskipun demikian, Maxim Indonesia menyatakan bahwa mereka tetap memberikan perhatian kepada kesejahteraan para mitra pengemudi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perusahaan akan memberikan bantuan atau program khusus yang dapat meringankan beban para mitra pengemudi dalam merayakan hari raya.
Keputusan Maxim Indonesia ini tentu menuai beragam reaksi dari para mitra pengemudi dan masyarakat.
Beberapa pihak memahami alasan yang disampaikan perusahaan, sementara yang lain menyayangkan keputusan tersebut dan berharap perusahaan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para mitra pengemudi.