Swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Busurie, Ternate, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Almarhum tutup usia pada umur 74 tahun setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama tiga pekan akibat komplikasi penyakit, termasuk gangguan jantung, saraf, dan prostat.
Jenazah Abdul Gani Kasuba telah dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi, tempat ratusan warga datang untuk memberikan penghormatan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putra sulungnya, Muhammad Thariq Kasuba, menyampaikan bahwa prosesi pemakaman akan dilaksanakan keesokan harinya, Sabtu, 15 Maret 2025, di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan.
“Beliau meminta maaf atas kesalahan-kesalahan selama ini. Beliau juga berpesan sebelum wafat beberapa minggu beliau berpesan dimakamkan di Desa Bibinoi,” ucap Thariq.
“Secara pribadi saya menyampikan duka yang mendalam atas berpulangnya mantan gubernur Maluku Utara. Kami juga merasa kehilangan salah satu tokoh masyarakat mudah-mudahan Allah memuluskan perjalan beliau terutama di bulan Ramadan. Beliau ini tokoh agama, tokoh masyarakat Maluku Utara, apa pun terkait degan beliau tetap sangat disegani dan dihomati,” ujarnya.
Kepergian Abdul Gani Kasuba turut menghadirkan duka bagi berbagai kalangan, termasuk Wali Kota Ternate, Muhammad Tauhid Soleman, yang menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sosok yang pernah memimpin Maluku Utara selama dua periode.
Abdul Gani Kasuba lahir pada 21 Desember 1951 di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dari 2014 hingga 2024, ia pernah menjadi anggota DPR serta menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2007-2013.
Di tengah perjalanan politiknya, Abdul Gani Kasuba tersandung kasus korupsi dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2023. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, pada 26 September 2024, ia divonis delapan tahun penjara.
Meskipun kasus hukumnya menjadi bagian dari perjalanan hidupnya, Abdul Gani Kasuba tetap dikenang sebagai sosok yang pernah memimpin Maluku Utara selama dua periode.
Kini, masyarakat dan keluarga berkumpul untuk memberikan penghormatan terakhir sebelum almarhum dimakamkan di tanah kelahirannya.