KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan Enam Tersangka Lain dalam Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR pada tahun anggaran 2020.

Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat (7/3/2025)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah mengungkap salah satu tersangka, KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya.

Wakil Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa para tersangka belum ditahan karena proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” sebutnya.

Baca Juga :  Viral! Guru di SMKN 12 Malang Mencekik Siswa, Diduga Karena Terlambat Masuk Kelas

Kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan harga (markup) pada proyek pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK menyebut bahwa harga perlengkapan yang diadakan dalam proyek tersebut diduga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Namun, hingga kini KPK belum memberikan rincian mengenai besaran pasti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut tanpa alasan yang dijelaskan secara rinci.

Baca Juga :  Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tinjau Ulang Kebijakan Pendidikan di Indonesia, Analisis Kurikulum, PPDB, dan Ujian Nasional

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak siapapun yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kabar Duka, Hendro Santoso Gondokusumo Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit
Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster, Tetap Tertangkap Polisi
Rektor Ungkap Indonesia Gelap, Prabowo Subianto Ungkap Hal Ini
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban
Madura United ke Semifinal AFC Challenge League Usai Taklukkan Tainan City 3-0
Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembakaran Tiga Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta
Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung untuk Tekan Risiko Banjir

Berita Terkait

Friday, 14 March 2025 - 17:55 WIB

Kabar Duka, Hendro Santoso Gondokusumo Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun

Friday, 14 March 2025 - 14:44 WIB

Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit

Friday, 14 March 2025 - 10:04 WIB

Pengedar Sabu di Pasuruan Menyamar Pakai Daster, Tetap Tertangkap Polisi

Friday, 14 March 2025 - 09:57 WIB

Rektor Ungkap Indonesia Gelap, Prabowo Subianto Ungkap Hal Ini

Friday, 14 March 2025 - 09:53 WIB

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Punya Hutang 90 Juta ke Korban

Berita Terbaru

Berita

Harga Cabai Meroket, Pedagang dan Konsumen Menjerit

Friday, 14 Mar 2025 - 14:44 WIB