Swarwarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
“Rabu, 5 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa delapan orang saksi,” kata Harli lewat keterangannya, Rabu (5/3/2025)
Kasus ini melibatkan sub-holding serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa (5/3), penyidik Kejagung memanggil delapan orang saksi, salah satunya adalah pebalap Fitra Eri Purwotomo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam penyidikan.
Meski demikian, Harli tidak memberikan rincian lebih lanjut terkait alasan pemanggilan Fitra Eri maupun materi pemeriksaan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum berjalan transparan dan objektif.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan perusahaan besar milik negara. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut guna menjaga transparansi dan integritas di sektor energi nasional.
“Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka YF dkk,” ucapnya.