Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis terhadap Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan putrinya, Eka Serlawati (35).
Tersangka, Febri Arifin alias Jamet (31), diketahui memiliki utang sebesar Rp 90 juta kepada korban sebelum melakukan aksi kejamnya.
“Jumlahnya (utang) Rp 90 juta dari tahun 2021 sampai 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Kamis (13/3/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penyelidikan, utang tersebut telah ada sejak tahun 2021. Awalnya, Jamet berjanji akan mencicil hingga lunas, tetapi kenyataannya berbeda. Alih-alih membayar utangnya, ia justru memberikan janji lain yang lebih tidak masuk akal: menggandakan uang korban dengan bantuan seorang dukun fiktif bernama Krismartoyo.
Dengan skenario yang telah dirancang, Jamet meyakinkan korban bahwa uang yang dipinjam bisa berlipat ganda melalui ritual tertentu.
Namun, tokoh Krismartoyo yang disebut-sebut sebagai dukun sakti itu hanyalah fiksi belaka.
Janji manis tersebut hanyalah tipu daya Jamet untuk menghindari tanggung jawab atas utang yang terus menumpuk.
Alih-alih dipakai untuk menggandakan uang seperti yang dijanjikan, uang pinjaman itu justru digunakan Jamet untuk keperluan hidupnya sendiri.
Gaya hidupnya tetap berjalan dengan uang dari korban, tanpa ada niatan untuk mengembalikan pinjaman yang diberikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok penggandaan uang. Hingga kini, pihak berwenang terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.