SwaraWarta.co.id – Suntik KB adalah salah satu metode kontrasepsi yang digunakan untuk menunda atau mencegah kehamilan.
Metode ini bekerja dengan menyuntikkan hormon progestin ke dalam tubuh, biasanya di paha, lengan atas, bokong, atau bawah perut. Agar efektivitasnya tetap terjaga, suntikan harus dilakukan secara rutin sesuai jadwal.
Namun, muncul pertanyaan, apakah suntik KB yang dilakukan saat berpuasa bisa membatalkan puasa?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum Suntik KB Saat Puasa
Menurut Ustazah Lailatis Syarifah, suntik KB tidak membatalkan puasa. Hal ini karena suntik KB dianggap sebagai cairan obat yang bekerja di dalam tubuh, bukan sebagai asupan makanan atau minuman.
Dalam hukum Islam, suntikan obat yang tidak masuk melalui saluran pencernaan tidak membatalkan puasa.
Pendapat ini juga sejalan dengan pandangan Imam Nawawi yang dikutip dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021. Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa obat yang masuk ke dalam tubuh melalui suntikan ke daging tidak membatalkan puasa.
Sebaliknya, puasa bisa batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, telinga, alat kelamin, atau dubur. Hal ini merujuk pada pendapat ulama seperti Ibnu Hajar al-Haitami dan Ibnu al-Hammam al-Hanafi.
Suntik KB sendiri diserap melalui pori-pori kulit atau pembuluh darah, bukan melalui rongga tubuh yang terbuka. Hal ini mirip dengan air yang terserap melalui kulit saat mandi, yang juga tidak membatalkan puasa.
Suntik KB Berbeda dengan Suntik Nutrisi
Perlu diketahui bahwa suntik KB berbeda dengan suntik nutrisi atau infus. Suntik KB tidak memberikan efek mengenyangkan atau menghilangkan rasa haus, sehingga tidak bisa dianggap sebagai pengganti makanan dan minuman. Oleh karena itu, suntik KB tidak membatalkan puasa.
Sementara itu, para ulama masih berbeda pendapat mengenai hukum suntik nutrisi dan infus saat puasa. Sebagian ulama, seperti Imam al-Ramli, berpendapat bahwa suntikan tersebut bisa membatalkan puasa karena memberikan energi layaknya makanan.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa infus tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad SAW pernah membasahi kepalanya untuk menghilangkan panas dan dahaga, yang diqiyaskan dengan infus yang bertujuan menyegarkan tubuh.