SwaraWarta.co.id – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, perempuan yang sedang mengalami menstruasi (haid) tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini berdasarkan ajaran Islam yang menyatakan bahwa haid termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Namun, bagaimana jika darah haid keluar tepat menjelang waktu berbuka puasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menjadi perbincangan di kalangan umat Muslim.
Para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka, meskipun hanya beberapa menit sebelum azan magrib, maka puasanya dianggap batal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Islam, salah satu syarat sah puasa adalah tidak dalam keadaan haid atau nifas dari terbit fajar hingga matahari terbenam.
Jika darah haid muncul sebelum matahari benar-benar tenggelam, maka puasa harus dibatalkan dan wajib diganti di hari lain setelah Ramadan.
Ulama besar seperti Ibnu Taimiyah rahimahullah dan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menegaskan bahwa haid membatalkan puasa, sebagaimana telah disepakati oleh mayoritas ulama.
Dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan, Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa jika seorang wanita melihat darah haid walau sesaat sebelum magrib, puasanya batal dan harus diganti di kemudian hari.
Syekh Shawki Allam, Mufti Mesir, juga menegaskan bahwa perempuan yang mengalami haid sebelum berbuka wajib membatalkan puasanya. Jika tetap berpuasa dalam kondisi tersebut, maka puasanya tidak sah menurut syariat Islam.
Dengan demikian, jika seorang perempuan mengalami haid sebelum waktu berbuka, puasanya dianggap batal dan ia dianjurkan segera berbuka.
Meskipun tidak bisa berpuasa, perempuan yang sedang haid tetap dapat meraih pahala dengan melakukan berbagai amalan lain, seperti, Mendengarkan dan mempelajari ilmu agama, Berdzikir dan berdoa dan Bersedekah kepada orang yang membutuhkan