Dugaan Korupsi Pagar Laut di Tangerang 34 Orang Diperiksa, Empat Tersangka Ditahan

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Hingga saat ini, sebanyak 34 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kepala desa.

Selain di Tangerang, Kortas Tipikor juga tengah menyelidiki kasus serupa di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatra Utara. Namun, hingga kini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai lokasi dan bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi di dua wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Sebanyak) 34 orang diklarifikasi. Dari swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Calo Pendaftaran Akpol Tipu Pria di Makassar dengan Janji Palsu, Korban Kehilangan Rp 4,5 Miliar

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung.

Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, keempat tersangka akan segera menjalani persidangan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah serta mencatut identitas warga Desa Kohod sejak tahun 2023 dengan motif ekonomi.

Baca Juga :  Korban Baru Konflik Laut Merah, China Merugi

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Aparat kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini agar dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Berita Terkait

Patrick Kluivert Puas dengan Latihan Perdana Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia
Toyota Sediakan Parkir dan Pengisian Daya Gratis untuk Mobil Listrik di Mall of Indonesia
Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia
Sri Mulyani Bantah Isu Pengunduran Diri, Saya Tidak Mundur
Jadwal Streaming Timnas Indoensia vs Australia
Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Saat Penggeledahan
Bobol Konter HP di Ponorogo, Pria Ini Ditangkap Setelah Jual Barang Curian untuk Mabuk
Polisi Buru Pelaku Perampok dan Pemerkosaan di Depok, Ancam Korban Pakai Kapak

Berita Terkait

Wednesday, 19 March 2025 - 09:40 WIB

Patrick Kluivert Puas dengan Latihan Perdana Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia

Wednesday, 19 March 2025 - 09:34 WIB

Toyota Sediakan Parkir dan Pengisian Daya Gratis untuk Mobil Listrik di Mall of Indonesia

Wednesday, 19 March 2025 - 09:29 WIB

Puluhan Emak-emak di Bondowoso Tertipu Arisan Lebaran Bodong, Pelaku Diduga Kabur ke Malaysia

Wednesday, 19 March 2025 - 09:21 WIB

Jadwal Streaming Timnas Indoensia vs Australia

Wednesday, 19 March 2025 - 09:15 WIB

Ridwan Kamil Bantah KPK Sita Deposito Rp70 Miliar Saat Penggeledahan

Berita Terbaru

Dimas Suparto (Dok. Ist)

Entertainment

Dimas Supartono Hidupkan Kembali Lagu Seandainya Karya Mendiang Ayahnya

Wednesday, 19 Mar 2025 - 09:31 WIB