Swarawarta.co.id – Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang yang awalnya berlangsung damai, berubah menjadi bentrokan yang berujung pada perusakan dan kebakaran.
Ratusan demonstran dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap regulasi yang dianggap kontroversial tersebut.
Demonstrasi dimulai pada Minggu sore (23/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB dengan suasana yang relatif kondusif. Namun, keadaan mulai memanas setelah waktu berbuka puasa, sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Massa mulai bertindak agresif dengan melemparkan bom molotov dan petasan ke area halaman Gedung DPRD Kota Malang. Suara ledakan terdengar, dan api mulai berkobar di beberapa titik sekitar pukul 18.41 WIB.
Salah satu bangunan yang terdampak adalah pos pengamanan di sisi timur gedung, tepatnya di Jalan Kahuripan.
Api melahap barang-barang yang berada di dalam pos tersebut, sementara kobaran api juga terlihat di depan pintu utama gedung, menyebabkan kerusakan pada beberapa bagian tembok yang hangus terbakar.
Situasi semakin tak terkendali, mendorong aparat keamanan dari kepolisian dan TNI untuk bertindak. Mereka menggunakan water cannon dan menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang semakin beringas. Akibatnya, demonstran berhamburan ke berbagai arah, termasuk ke Jalan Kahuripan dan Jalan Surapati.
Dalam bentrokan ini, setidaknya enam petugas keamanan mengalami luka-luka akibat bentrokan fisik dengan demonstran. Sementara itu, upaya pemadaman dilakukan oleh petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan empat unit mobil damkar ke lokasi.
Hingga pukul 20.00 WIB, aparat gabungan masih berjaga untuk memastikan situasi benar-benar terkendali.
Peristiwa ini menandai eskalasi ketegangan antara masyarakat dan pemerintah terkait kebijakan baru yang dianggap kontroversial.
Aparat keamanan terus melakukan pengamanan untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.