SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aktivasi akun wajib pajak CoreTax? CoreTax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara daring.
Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah aktivasi akun CoreTax. Berikut adalah panduan lengkap dan mudah untuk aktivasi akun CoreTax:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-
Akses Laman CoreTax DJP
Langkah pertama adalah membuka laman resmi CoreTax DJP di coretax.pajak.go.id. Pastikan Anda mengakses laman resmi untuk menghindari risiko keamanan.
-
Pilih Menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
Setelah laman terbuka, cari dan klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Menu ini biasanya terletak di bagian bawah halaman login.
-
Isi Data yang Diperlukan
Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon yang terdaftar
Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
-
Verifikasi Data
Setelah mengisi data, Anda akan menerima kode verifikasi melalui email atau SMS. Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia dan klik tombol “Verifikasi”.
-
Verifikasi Identitas dengan Foto
Anda akan diminta untuk mengunggah foto diri untuk verifikasi identitas. Ikuti petunjuk yang diberikan dan pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai.
-
Konfirmasi dan Simpan
Setelah verifikasi foto berhasil, Anda akan diminta untuk memberikan konfirmasi atas data yang telah diisi. Beri tanda centang pada kolom persetujuan dan klik tombol “Simpan”.
-
Akun CoreTax Aktif
Setelah semua langkah selesai, akun CoreTax Anda akan aktif dan siap digunakan. Anda dapat mulai mengakses berbagai fitur perpajakan yang tersedia di CoreTax.
Penting untuk Diperhatikan:
- Pastikan Anda menggunakan data yang valid dan aktif untuk menghindari masalah saat aktivasi.
- Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mengaktifkan akun CoreTax dan memanfaatkan berbagai layanan perpajakan daring yang disediakan oleh DJP.