SwaraWarta.co.id – Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama masyarakat modern, terutama bagi generasi muda yang mencari kendaraan efisien, ramah lingkungan, dan dilengkapi teknologi canggih. Salah satu mobil listrik yang menarik perhatian adalah Wuling Binguo EV. Selain memiliki desain ikonik dan performa andal, pajak Wuling Binguo juga tergolong ringan berkat berbagai insentif dari pemerintah.
Berapa besar pajak tahunan yang harus Anda bayarkan untuk memiliki Wuling Binguo? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Wuling Binguo
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan di Indonesia. Biasanya, besarannya dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan persentase pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, karena Wuling Binguo EV termasuk dalam kategori kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), pajaknya lebih ringan dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. Berdasarkan peraturan terbaru, kendaraan listrik mendapatkan keringanan PKB hingga 90% di beberapa daerah di Indonesia.
Sebagai gambaran, jika mobil konvensional dengan harga yang setara memiliki PKB sekitar Rp 3 juta per tahun, maka pemilik Wuling Binguo EV hanya perlu membayar sekitar Rp 300 ribu per tahun di wilayah yang memberikan insentif maksimal.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Wuling Binguo
Selain PKB, salah satu keuntungan membeli Wuling Binguo adalah PPN yang lebih rendah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, pembeli mobil listrik hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual. Ini jauh lebih ringan dibandingkan kendaraan bermesin konvensional yang dikenakan PPN sebesar 11%.
Sebagai contoh, jika harga Wuling Binguo EV adalah Rp 350 juta, maka perhitungan PPN-nya adalah:
PPN Wuling Binguo EV = 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000
Sementara itu, mobil bensin dengan harga yang sama dikenakan PPN sebesar Rp 38,5 juta, sehingga Anda bisa menghemat hingga Rp 35 juta saat membeli Wuling Binguo EV.
Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Mobil listrik seperti Wuling Binguo EV juga dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan.
Sebagai perbandingan, mobil berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin tertentu dikenakan PPnBM sebesar 10% hingga 125% tergantung pada jenis kendaraan. Dengan adanya pembebasan PPnBM, harga Wuling Binguo menjadi lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional di kelasnya.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Selain pajak tahunan, ada juga Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang perlu diperhitungkan saat membeli kendaraan baru. Besaran BBN-KB ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah dan biasanya mencapai 10% dari harga kendaraan.
Namun, kendaraan listrik mendapatkan diskon BBN-KB hingga 90% di beberapa provinsi. Jika BBN-KB normal untuk mobil bensin adalah Rp 35 juta (dengan asumsi harga mobil Rp 350 juta), maka pemilik Wuling Binguo hanya perlu membayar sekitar Rp 3,5 juta untuk biaya balik nama.
Insentif dan Subsidi Pemerintah untuk Wuling Binguo
Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) dengan nilai mencapai Rp 80 juta. Subsidi ini diberikan kepada kendaraan dengan harga di bawah Rp 800 juta dan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Karena Wuling Binguo EV memenuhi kriteria tersebut, Anda bisa mendapatkan potongan harga signifikan saat membeli kendaraan ini.
Syarat Mendapatkan Insentif
Untuk mendapatkan subsidi dan pajak ringan pada pembelian Wuling Binguo, Anda perlu memenuhi beberapa syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik.
- Satu KTP hanya dapat digunakan untuk membeli satu unit mobil listrik dengan subsidi.
- Tidak terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Mobil listrik harus memiliki TKDN minimal 40%.
- Pembelian dilakukan dari produsen atau Agen Pemegang Merek (APM) yang telah terdaftar dalam program subsidi.
Perhitungan Pajak Tahunan Wuling Binguo
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut adalah perkiraan pajak tahunan yang perlu Anda bayar saat memiliki Wuling Binguo EV:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 300.000 (dengan insentif maksimal 90%)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp 3.500.000 (1% dari harga mobil)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Rp 0 (dibebaskan)
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Rp 3.500.000 (dengan insentif 90%)
- Total Pajak Tahunan: Rp 7.300.000
Dari perhitungan di atas, dapat terlihat bahwa pajak kendaraan listrik seperti Wuling Binguo jauh lebih ringan dibandingkan mobil konvensional.
Wuling Binguo EV adalah pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memiliki mobil listrik dengan pajak ringan, subsidi besar, serta bebas dari berbagai pajak tambahan seperti PPnBM. Dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah, Anda dapat menikmati kendaraan ramah lingkungan dengan biaya tahunan yang lebih hemat.
Jadi, jika Anda mencari kendaraan modern yang tidak hanya canggih tetapi juga lebih ekonomis dalam jangka panjang, Wuling Binguo EV adalah solusi terbaik! Segera manfaatkan insentif pajak yang tersedia dan rasakan pengalaman berkendara yang lebih efisien dan ramah lingkungan!