Abdul Gani Meninggal Dunia, Begini Respon KPK

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membahas kelanjutan kasus yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, setelah kabar duka datang dari rumah sakit tempatnya dirawat.

Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate.

“Akan dibahas antara Tim Penyidik dan JPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Gani sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pada September 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan gubernur tersebut.

Baca Juga :  4 Alasan Kenapa Hari Ini Panas Sekali?

Selain hukuman kurungan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan US$ 90 ribu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Kasus yang menjerat Abdul Gani sempat menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pembagian wilayah tambang di Maluku Utara yang disebut dengan kode “Blok Medan.”

Isu ini kemudian dikaitkan dengan Bobby Nasution, yang merupakan suami dari Kahiyang Ayu, putri Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Namun, KPK telah memberikan klarifikasi terkait istilah “Blok Medan” yang mencuat dalam persidangan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 6 November 2024 menjelaskan bahwa istilah tersebut berasal dari keterangan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

Baca Juga :  Harga Telur di Blitar Merosot, Peternak Ungkap Hal Ini

Asep menegaskan bahwa dalam kasus Abdul Gani sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan keberadaan blok tambang dengan nama tersebut.

Kini, setelah meninggalnya Abdul Gani Kasuba, KPK perlu menentukan langkah hukum selanjutnya, terutama terkait aset yang telah disita dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang telah diputuskan dalam persidangan.

Berita Terkait

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng
Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar
Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini
Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka
Le Minerale Bersinergi untuk Donasi Palestina dan Kelestarian Lingkungan
Jokowi Tak Open House, Persilahkan jika Mau Datang
Tebing 10 Meter Longsor, Akses ke Bromo dari Malang Tutup Setengah

Berita Terkait

Saturday, 15 March 2025 - 09:22 WIB

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng

Saturday, 15 March 2025 - 09:18 WIB

Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar

Saturday, 15 March 2025 - 09:15 WIB

Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Saturday, 15 March 2025 - 09:11 WIB

Bareskrim Polri Sita Rekening Direktur Persiba Balikpapan Terkait Dugaan TPPU Narkoba

Saturday, 15 March 2025 - 09:07 WIB

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Warga Berduka

Berita Terbaru

Berita

Bocah Laki-laki Tewas Usai Tenggelam di Kali Cengkareng

Saturday, 15 Mar 2025 - 09:22 WIB

Berita

Daerah Bekasi Kalimalang Minim Penerangan, DPR Ungkap Hal Ini

Saturday, 15 Mar 2025 - 09:15 WIB