SwaraWarta.co.id – Sebanyak 2.803 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM NTB, Anak Agung Gde Krisna, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 2.713 warga binaan beragama Islam menerima remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Jadi, 2.713 orang ini ditambah remisi Hari Raya Nyepi yang jumlahnya 90 orang warga binaan, tidak lebih dari 100 orang untuk yang beragama Hindu,” kata Gde Krisna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan remisi ini akan dilakukan serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, di seluruh Indonesia melalui acara virtual yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM.
Syarat Mendapatkan Remisi
Gde Krisna menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi harus memenuhi dua syarat utama, yaitu,
1. Syarat administratif – Warga binaan sudah berstatus narapidana secara resmi.
2. Syarat substantif – Warga binaan memiliki perilaku baik selama menjalani masa hukuman, seperti tidak melanggar aturan dan mengikuti program pembinaan
Lima Warga Binaan Langsung Bebas
Dari total 2.803 penerima remisi, terdapat lima warga binaan beragama Islam yang akan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Lama potongan masa hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan. Namun, rincian jumlah penerima untuk setiap kategori remisi belum diumumkan secara detail.