Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Aturannya!

- Redaksi

Saturday, 8 February 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

Tidak Semua PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13

SwaraWarta.co.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2025.

Beberapa kategori PPPK yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 antara lain mereka yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak berhak atas tunjangan ini.

Secara umum, komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Juga :  Puan Maharani Ikut Buka Suara dan Meminta Pihak Kepolisian untuk Usut Kasus Kekerasan di Daycare Depok

Sementara itu, bagi PPPK yang baru diangkat mulai 1 Maret 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR karena belum mendapatkan gaji pada Februari 2025.

Menariknya, PPPK tahap 1 masih tetap menerima tunjangan, meskipun sumber dananya berasal dari anggaran non-ASN. Hal ini dilakukan agar mereka tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun belum berhak atas THR dan gaji ke-13.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait jadwal pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK.

Jika merujuk pada aturan yang berlaku, pembayaran THR biasanya didasarkan pada gaji bulan sebelumnya. Oleh karena itu, informasi lebih lanjut masih dinantikan.

 

Berita Terkait

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai
Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan
Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara
Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD
Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United
Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Balita 2 Tahun di Sidoarjo Dilaporkan Hilang, Sepasang Sandalnya Ditemukan di Pinggir Sungai

Saturday, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Satu Belum Ditemukan

Saturday, 19 April 2025 - 09:27 WIB

Pengunjung Jatuh dari Wahana Ekstrem, Jatim Park Angkat Bicara

Saturday, 19 April 2025 - 09:24 WIB

Pemkab Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Induk Modern untuk Dongkrak PAD

Saturday, 19 April 2025 - 09:18 WIB

Asnawi dan Ferarri Akan Tampil Bersama ASEAN All Stars Lawan Manchester United

Berita Terbaru

Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah

Teknologi

4 Cara Cek Nomor Axis di 2025 dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 19 Apr 2025 - 11:23 WIB